Beruntung, salah satu anggota keluarganya yang berhasil mengetahui keberadaan korban. Pihak keluarga kemudian meminta pendampingan ke Polsek Batu Putih untuk melakukan pendampingan saat menjemput korban, sekaligus melaporkan pelaku.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditangkap di sel tahanan Polres Kolaka Utara. Ia dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait