"Untuk biaya empat wanita (simpanan),” ujar pelaku di depan aparat.
Atas perbuatannya, BS terpaksa meringkuk di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Sandubaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait