Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menceritakan kronologi kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Adapun kekerasan itu berawal dari teman wanita pelaku, A yang juga mantan kekasih korban.
"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," ujarnya pada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.
A saat ini menjadi saksi dan telah diperiksa. Sementara Mario Dandy Satriyo saat ini juga sudah ditahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait