Guru SD Cabuli Murid, Bujuk Rayu Diajak ke Hotel Melati

Abdul Rahman
Guru SD Cabuli Murid, Bujuk Rayu Diajak ke Hotel Melati (Ilustrasi/Ist)

CIREBON, iNewsJoglosemar.id - Oknum guru SD cabuli murid dengan cara bujuk rayu diajak ke hotel melati di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelaku digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kota Cirebon itu berinisial TH (26), yang merupakan warga Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dia TH ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, dugaan tindak asusila terhadap anak didik yang masih berusia di bawah umur tersebut terjadi pada Kamis (25/5/2023). Ketika itu korban dibawa ke salah hotel kelas melati di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Mulanya tersangka ini menghubungi korban lewat pesan WhatsApp, untuk mengajaknya ke sebuah hotel kelas melati," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota. Rabu (5/7/2023).

Mulanya korban menolak, namun karena termakan bujuk rayu akhirnya menuruti kemauan tersangka. Setelah menjemput korban, tersangka langsung membawanya ke hotel kelas melati. Sebelumnya tersangka dan korban berhenti di salah satu minimarket untuk bekal di dalam kamar hotel.

"Setibanya di hotel, tersangka yang masih beristri ini langsung mencabuli korban. Bahkan, seusai melancarkan aksinya, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Kemudian korban diantarkan pulang," katanya.

Menangis

Korban diketahui pulang dalam keadaan menangis, yang kemudian bercerita kepada orang tuanya. Bahwa dirinya telah dicabuli oleh gurunya sendiri. Tak terima setelah mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon Kota.

"Awal terbongkarnya kasus ini, saat itu korban pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan apa yang dialaminya. Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti," ujarnya.

Saat ini, petugas masih terus mendalami keterangan tersangka, guna memastikan adanya korban lain, selain salah satu muridnya sendiri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara," ucap Kapolres.

Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengaku membawa korban ke hotel setelah melakukan chatting untuk mengajaknya jalan-jalan di luar. Sebelumnya tidak ada rencana untuk masuk ke penginapan kelas melati.

"Awalnya saya mengajak korban tidak ada rencana ke hotel. Tapi, setelah di perjalanan saya mengarah ke hotel dan menyewa satu kamar," katanya. 
 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network