Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Tarif Kencan Rp1,2 Juta

R August
Suami Jual Istri untuk Layanan Ranjang, Tarif Kencan Rp1,2 Juta (Ilustrasi/Ist)

Dalam transaksi yang dilakukan di hotel tersebut, YF menjual istrinya seharga Rp1,2 juta. Kombes Iwan mengungkapkan bahwa YF menawarkan tubuh istrinya menggunakan salah satu platform media sosial.

"YF mengaku dirinya melakukan hal tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," kata dia.

Akibat perbuatannya, YF dijerat dengan undang-undang pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 12 dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 10 dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network