Dalam aksinya, pelaku menipu korban dan melakukan pencurian dengan pemberatan. Awalnya dia meminta diantarkan korban ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, pelaku menurunkan korban dan langsung membawa kabur HP serta motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan unit HP dan 4 motor. Polisi juga menyita sepucuk pistol korek api yang digunakan untuk mengancam korbannya sebagai barang bukti.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk mengejar penadah barang hasil kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku tersangka pasal tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait