Bocoran Harga Mobil Bodong Pajero Sport di Lengek Squad Pati

Taufik Budi
Bocoran Harga Mobil Bodong Pajero Sport di Lengek Squad Pati (Foto: Taufik Budi)

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil keuntungan yang tinggi. Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran. Apalagi bila mobil tersebut tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.



Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network