ROTE NDAO, iNewsJoglosemar.id - Seorang anggota polisi dipecat akibat menghamili istri orang lain di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menyatakan bahwa Bripka SF dipecat karena menghamili istri orang. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan perempuan bersuami sampai memiliki anak," ujar Anam, Rabu (10/7/2024).
Kasus ini dilaporkan ke Propam, yang kemudian melakukan investigasi mendalam hingga akhirnya memutuskan pemecatan Bripka SF. Proses investigasi melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa tindakan Bripka SF melanggar aturan yang berlaku di Polri.
Bripka SF telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Kariernya dimulai pada tahun 2007 sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, sebelum akhirnya beralih tugas sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, terutama yang melibatkan hubungan tidak pantas dengan istri orang lain. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menegaskan bahwa tindakan disipliner seperti ini harus menjadi contoh bagi anggota lain agar selalu menjaga perilaku mereka, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait