SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mengambil langkah tegas dengan menertibkan tujuh rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Semarang Selatan. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengamankan aset negara dari penggunaan yang tidak sah. Setelah penertiban, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi rumah-rumah tersebut.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ketujuh rumah yang ditertibkan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang sah menurut hukum. Rumah-rumah ini dulunya ditempati oleh pensiunan pegawai PJKA dan setelah pensiunan meninggal dunia, rumah-rumah tersebut terus dihuni oleh keluarga mereka tanpa adanya perjanjian sewa yang sah dengan PT KAI.
KAI telah memberikan serangkaian surat peringatan kepada penghuni rumah untuk menyelesaikan permasalahan kontrak sewa. Surat peringatan pertama dikeluarkan pada 8 Juli 2024, surat peringatan kedua pada 15 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 22 Juli 2024. Namun, tidak ada tanggapan positif dari pihak penghuni.
Ketujuh rumah yang ditertibkan terletak di Jalan Kedungjati, Jalan Yogya, Jalan Kariadi, dan Jalan Gundih dengan total luas tanah 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi. Rumah-rumah ini terus dihuni tanpa adanya perjanjian kontrak yang sah dengan PT KAI.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait