Dalam upaya penegakan hukum, polisi berhasil menangkap dua tersangka dewasa dan lima remaja yang terlibat dalam duel maut tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, motor, dan handphone juga disita.
Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilakukan. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan dan menjaga pergaulan remaja agar tidak terjebak dalam tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait