Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimal sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan ini menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sementara untuk calon bupati-wakil bupati serta calon walikota-wakil walikota, usia minimal yang ditetapkan adalah 25 tahun.
Selain usia, sejumlah syarat lain juga harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, dan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Para calon juga wajib terbebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, serta tidak sedang dinyatakan pailit.
Publik diharapkan dapat memahami syarat-syarat ini sebagai panduan dalam memilih pemimpin yang tidak hanya kompeten secara usia dan pengalaman, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas tinggi. Seiring berjalannya waktu, publik terus memantau bagaimana para calon kepala daerah mempersiapkan diri untuk Pilkada mendatang, termasuk bagaimana mereka mempresentasikan diri di ruang publik.
Sementara itu, baliho Hj Rini Andriani yang mencantumkan posisi Ketua Osis dari masa lalu mungkin hanya akan menjadi salah satu dari banyak fenomena unik dalam Pilkada 2024 ini, namun pada akhirnya, fokus utama tetap harus berada pada kualitas dan kompetensi calon dalam memimpin daerah mereka masing-masing.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait