Bisnis Terlarang! Polisi Tangkap Dua Pelaku Jual Obat Petasan Online

Enih Nurhaeni
Bisnis Terlarang! Polisi Tangkap Dua Pelaku Jual Obat Petasan Online (Ist)

DEMAK, iNEWSJOGLOSEMAR.ID - Kepolisian Resor Demak berhasil membongkar transaksi online penjualan obat petasan setelah melakukan pemantauan intensif di media sosial. Satreskrim Polres Demak menangkap dua pelaku yang melakukan jual beli bahan peledak tersebut melalui platform Facebook.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. Pemantauan terhadap aktivitas jual beli obat petasan di media sosial menjadi langkah awal pengungkapan kasus ini.

"Melalui penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pada Sabtu (1/3)," kata Kuseni saat pemusnahan barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1 kg obat petasan yang dibeli FA dari seorang pelaku lain berinisial S (60), warga Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Transaksi dilakukan dengan harga Rp250 ribu per kilogram.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat petasan siap edar," tambah Kuseni.

Editor : Enih Nurhaeni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network