SEMARANG – Pelaku pembunuhan bidan cantik dan anaknya yang mayatnya dibuang di Jembatan Tol Semarang-Ungaran KM 425-426, dijerat pasal berlapis. Dia melakukan dua kejahatan berbeda pada waktu dan tempat yang berlainan.
“Pasal yang disangkakan kepada bersangkutan (tersangka) adalah Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Jumat (18/3/2022).
BACA JUGA: Miliki Istri Sah, Pelaku Nekat Lamar Bidan Cantik lalu Membunuhnya
“Yang kedua Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar. Seandainya nanti dalam proses penyidikan ada hubungan dekat, berarti ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman,” tandasnya.
Korban adalah SKG (32) warga Sleman DIY. Dia tengah menjalin hubungan asmara dengan seorang pria beristri, sehingga berani menitipkan anaknya MFA (5) untuk dirawat sejak Februari 2022. Nahas, MFA yang sering sakit-sakitan justru dianiaya pelaku hingga meregang nyawa.
Tersangka yang tak lain adalah kekasih korban yakni DCEW (31) warga Lasem Kabupaten Rembang. Korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara sejak awal perkenalan pada Oktober 2021.
BACA JUGA: Sebelum Dihabisi, Pelaku Ajak Bidan Cantik ke Hotel
“Perkara ini terjadi dua tempus dan dua locus. Di mana lokasi pertama adalah penganiayaan terhadap anak (MFA) sehingga korban meninggal. Yaitu tempusnya pada 20 Februari 2022,” jelasnya.
“Yang kedua adalah penganiayaan sehingga meninggal kepada korban SKG pada 7 Maret 2022. Oleh karena itu proses penyelidikannya juga kita bagi, karena ini menyangkut anak-anak mungkin dari Subdit 2 PPA yang akan melaksanakan penyidikan terkait perlindungan anak,” ungkap dia.
BACA JUGA: Pembunuh Bidan Cantik dan Anaknya Ternyata Miliki Hubungan Spesial
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait