Berdasarkan data, angka pengangguran terbuka di Jawa Tengah pada 2023 mencapai 2,6 juta jiwa. Tahun lalu, sebanyak 64 ribu PMI asal Jateng telah diberangkatkan ke luar negeri, sementara pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 66.611 pekerja.
Dalam kesempatan ini, Pujiono juga menjelaskan berbagai skema penempatan PMI ke luar negeri, mulai dari Private to Private, Government to Private, Government to Government (G to G), serta jalur perseorangan atau mandiri.
“Skema G to G itu antar pemerintah. Saat ini, kita memiliki kerja sama dengan tiga negara, yaitu Korea Selatan, Jepang, dan Jerman. Masing-masing negara memiliki sektor kerja yang disiapkan, misalnya di Korea Selatan ada manufaktur, perikanan, dan perhotelan. Jepang lebih banyak membutuhkan tenaga perawat, baik di rumah sakit maupun panti jompo. Begitu juga dengan Jerman,” jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, berkewajiban memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara legal agar turut menekan angka pengangguran di Indonesia.
Kasus TPPO Meningkat
Sementara itu, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Jawa Tengah, Kompol Suparji, S.H., M.H., yang turut hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa banyak kejahatan TPPO berawal dari interaksi di media sosial, seperti Facebook.
“Kami mengimbau kepada para lurah dan RT/RW agar menyampaikan informasi ini kepada warganya supaya tidak menjadi korban,” ujarnya.
Sepanjang 2024, terdapat lebih dari 100 kasus TPPO, sedangkan pada 2023 jumlahnya lebih dari 1.000 kasus. “Melibatkan tokoh masyarakat dalam kegiatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perdagangan orang,” imbuhnya.
Selain itu, peran kepala sekolah dan wali kelas juga dinilai penting dalam upaya pencegahan TPPO. “Banyak lulusan SMA yang langsung mencari pekerjaan. Jika ada yang ingin bekerja ke luar negeri, harus ada izin orang tua, izin RT, dan kelurahan. Jika tahapan ini tidak dilalui, maka patut dipertanyakan,” tandasnya.
Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pencegahan perdagangan orang. “Jika ada yang bertanya mengenai prosedur kerja ke luar negeri, pastikan mereka mengikuti jalur resmi agar terhindar dari kejahatan TPPO,” pungkasnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait