Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Lebih dari Satu, Ini Kata Polisi

Agi Ilman
Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Lebih dari Satu, Ini Kata Polisi (iNEWS)

Polisi menegaskan akan menunggu kesaksian langsung dari korban yang merasa pernah mengalami kejadian serupa. Layanan pelaporan ini dibuka untuk menjangkau korban yang sebelumnya belum berani berbicara.

“Kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya,” kata Hendra.

Sebelumnya, Priguna Anugerah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien yang sedang menunggu ayahnya dirawat di RSHS Bandung. Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC.

Dalam aksinya, tersangka diduga menyalahgunakan statusnya sebagai dokter PPDS untuk menipu korban dengan dalih pemeriksaan medis. Ia membius korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Polisi saat ini terus melanjutkan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network