Kronologi Lengkap Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi di Kos Cempaka Putih

Ari Sandita Murti
Kronologi Lengkap Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi di Kos Cempaka Putih (Ist)

JAKARTA, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES. Pelaku dilaporkan merekam seorang wanita yang tengah mandi di kos, kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat melalui Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan secara kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 15 April 2025 tersebut.

Menurut Firdaus, peristiwa bermula ketika korban berinisial SS sedang mandi di kamar mandi kos miliknya. Kamar mandi tersebut berdempetan dengan kamar mandi milik MAES, terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, korban menyadari ada tindakan mencurigakan.

“Terlapor dengan sengaja merekam Pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” ujar Firdaus, Jumat (18/4/2025).

Korban yang curiga melihat adanya ponsel diarahkan dari sisi dinding kemudian langsung bereaksi. Ia tak terima atas kejadian tersebut dan merasa telah menjadi korban pelanggaran privasi yang serius.

Dalam keadaan syok dan trauma, SS segera mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk melaporkan peristiwa tersebut. Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada hari yang sama, yaitu Selasa, 15 April 2025.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuka proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pornografi.

“Adapun sangkaan pasalnya, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” tambah Firdaus.

Firdaus menegaskan, korban merasa dirugikan baik secara psikologis maupun privasi akibat ulah pelaku. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami bukti dan keterangan saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, Universitas Indonesia menyatakan sedang memantau proses hukum ini. Jika terbukti melanggar etik, MAES bisa dikenai sanksi internal dari institusi pendidikan tersebut.

 

Editor : Enih Nurhaeni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network