Edit Wajah Siswi Jadi Konten Porno, CRA Resmi Jadi Tersangka

Taufik Budi
Edit Wajah Siswi Jadi Konten Porno, CRA Resmi Jadi Tersangka. Foto: ist

Polda Jateng telah menyita seluruh barang bukti terkait, mulai dari video hasil edit, foto, perangkat elektronik, hingga akun sosial media milik tersangka. Penyitaan dilakukan untuk mendukung analisis laboratorium dan memperkuat unsur pelanggaran dalam berkas perkara.

Penyidik menjelaskan bahwa konten manipulatif tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena menyasar anak dan merusak kehormatannya. Dampak psikologis terhadap korban menjadi perhatian utama tim penyidik, termasuk perlindungan identitas agar tidak terekspos publik.

Atas perbuatannya, CRA dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. Ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar 6–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network