Polda Jateng telah menyita seluruh barang bukti terkait, mulai dari video hasil edit, foto, perangkat elektronik, hingga akun sosial media milik tersangka. Penyitaan dilakukan untuk mendukung analisis laboratorium dan memperkuat unsur pelanggaran dalam berkas perkara.
Penyidik menjelaskan bahwa konten manipulatif tersebut masuk kategori pelanggaran berat karena menyasar anak dan merusak kehormatannya. Dampak psikologis terhadap korban menjadi perhatian utama tim penyidik, termasuk perlindungan identitas agar tidak terekspos publik.
Atas perbuatannya, CRA dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi data, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait kesusilaan. Ancaman hukuman dalam perkara ini berkisar 6–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
