Tersangka diketahui merupakan residivis narkotika dengan riwayat perkara pada 2009, 2016, dan 2018. Dalam kasus ini, ia diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkotika sejak 2014 hingga 2025.
“Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir. Setiap transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak. Uang hasil kejahatan kemudian disamarkan menjadi aset legal.
Untuk menghindari aparat, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Aset yang dibeli berupa properti, kendaraan, dan perhiasan.
Penyidik menelusuri seluruh aliran dana guna memutus jaringan kejahatan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas kejahatan hingga ke sumber finansialnya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
