Bandar Narkoba Samarkan Uang Lewat Properti, Beraksi Sejak 2014

Taufik Budi
Bandar Narkoba Samarkan Uang Lewat Properti, Beraksi Sejak 2014. Foto: Ist

Tersangka diketahui merupakan residivis narkotika dengan riwayat perkara pada 2009, 2016, dan 2018. Dalam kasus ini, ia diduga kuat melakukan pencucian uang hasil narkotika sejak 2014 hingga 2025.

“Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir. Setiap transaksi bernilai ratusan juta rupiah.

Pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain dan aplikasi untuk mengaburkan jejak. Uang hasil kejahatan kemudian disamarkan menjadi aset legal.

Untuk menghindari aparat, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Aset yang dibeli berupa properti, kendaraan, dan perhiasan.

Penyidik menelusuri seluruh aliran dana guna memutus jaringan kejahatan narkotika. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas kejahatan hingga ke sumber finansialnya.

 

 

 

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network