Sambut Ramadan, Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 Reklame Liar

Taufik Budi
Satpol PP Kabupaten Semarang Copoti 32 R reklame Liar. (Foto: Istimewa).

Data Satpol PP mencatat, sepanjang Januari 2026 sebanyak 606 reklame kain atau spanduk tanpa izin telah ditertibkan di 19 kecamatan.

Sementara pada tahun 2025, penegakan Perda Reklame menyasar 4.146 lembar reklame kain atau spanduk dan 281 baliho. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Bergas, Ungaran Barat, dan Ungaran Timur.

Anang mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang hendak memasang reklame agar memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD) serta memperhatikan lokasi pemasangan yang telah ditentukan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga wajah Kota Ungaran tetap tertib dan nyaman,” pungkasnya.

Editor : Enih Nurhaeni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network