SEMARANG, iNewsJoglosemar.id — Pemerintah Kabupaten Semarang melarang seluruh tempat hiburan malam dan usaha pariwisata tertentu beroperasi selama Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 556/02150/2026 tertanggal 3 Februari 2026, yang ditujukan kepada para penanggung jawab usaha hiburan malam dan usaha pariwisata. Ketentuan berlaku mulai satu hari sebelum awal Ramadan yang ditetapkan pemerintah hingga satu hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut.
“Kami melakukan pantauan di dua titik, yakni Bandungan dan Kopeng Getasan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026) malam.
Sebanyak 30 personel Satpol PP diterjunkan dan dibagi dalam dua tim untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha. Dari hasil pemantauan, satu tempat karaoke di kawasan Kopeng kedapatan mengoperasikan peralatan. Meski pengelola berdalih kegiatan tersebut hanya untuk pemeliharaan dan bukan melayani tamu, penanggung jawab tetap diminta membuat surat pernyataan pelanggaran.
“Jika kembali tidak kooperatif, akan kami sampaikan ke dinas terkait untuk proses pencabutan izin,” tegas Anang.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Produk Hukum Daerah (Tibum dan PPHD), Muh Amar, menyampaikan bahwa di wilayah Bandungan dan Bergas tidak ditemukan pelanggaran. Sedikitnya sepuluh tempat karaoke dan klub malam yang diperiksa telah menghentikan operasional. Pintu masuk terkunci dan lampu penerangan dalam keadaan padam.
Beberapa panti pijat di kawasan Bandungan juga terpantau tidak beroperasi. Kondisi serupa terlihat di kawasan Tegal Panas, Bergas, yang biasanya ramai pada akhir pekan.
“Kondisi aman dan terkendali. Para pengusaha mentaati imbauan untuk tidak beroperasi selama Ramadan,” ujarnya.
Salah satu penanggung jawab tempat karaoke di Bandungan yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui edaran tersebut dan memilih menutup usaha sementara waktu.
“Kami patuhi imbauan dengan menutup kegiatan selama Ramadan,” katanya.
Editor : Enih Nurhaeni
Artikel Terkait
