BANYUMAS - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ajibarang, Polresta Banyumas. Tindak kejahatan tersebut terjadi pada Rabu (13/4) di halaman rumah korban bernama Muslih di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang Banyumas.
“Pelaku adalah RA (23) warga Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas dan IK (25) warga Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas yang merupakan residivis curanmor bebas asimilasi,” ungkap Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono, dalam keteranganya, Sabtu (16/4/2022).
BACA JUGA:
Kemarin Dituding Tak Pakai Bra, Kini Gisel Kenakan Rok Mini Paha Mulus Terekspos
Modus yang dilakukan kedua pelaku dalam aksinya, yaitu pelaku mengambil sepeda motor korban yang tidak dikunci dan di halaman samping rumah. Pelaku pun mengamati situasi, dan ketika korban lengah langsung beraksi ketika dinilai aman.
BACA JUGA:
Deg-degan Lihat 7 Foto Diana Dee, Area Dada Terbuka Bikin Gemetar
BACA JUGA:
Razia Satpol PP di Kamar Kos, Gadis Seksi Bertato: Ada Apa sih Om?
"Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengecek napi curanmor di wilayah Ajibarang yang telah bebas/mendapat asimilasi, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka IK dan setelah tertangkap tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya RA," jelas Kapolsek.
Menurut keterangan tersangka, sepeda motor dijual secara online seharga Rp2,2 juta kepada seorang laki-laki tidak dikenal di wilayah Wangon. Selanjutnya uang hasil kejahatan dibagi dua dengan rekannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan yaitu satu unit sepeda motor bernopol R4289MJ (sarana melakukan pencurian), pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu sisa hasil kejahatan.
BACA JUGA:
Threesome 2 Wanita Dewasa dan Pria Belia Digerebek, Asyik Saling Tindih di Ranjang
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto