Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Ariedwi Satrio
Ferdinand Hutahaean. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean bakal menjalani sidang putusan terkait cuitan “Allahmu Lemah” hari ini Selasa (19/4/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mantan politikus Partai Demokrat itu menghadapi vonis terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) serta penodaan suatu agama. Kasus bermula dari unggahannya yang berbunyi “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela".

BACA JUGA:

Mendagri Terbitkan Surat Edaran THR Dibayar Maksimal H-10 Lebaran

Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.

BACA JUGA:

Tsamara Amany Anak Kuliahan yang Jadi Pimpinan PSI

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network