BLORA – Seorang pemuda ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pemuda berinisial S (35) itu warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kapolsek Randublatung AKP Les Pujianto membenarkan kejadian tersebut. Awalnya korban yang bernama Teguh Winarso, warga Kelurahan Wulung, Randublatung pada Sabtu 5 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB telah kehilangan motornya saat diparkir di teras rumah.
BACA INI:
Bobol Brankas Majikan, Pria Ini Gagal Jadi Sultan Dadakan saat Lebaran
"Ya, setelah menerima laporan itu, Sat Unit Reskrim Polsek Randublatung langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Randublatung.
Berdasarkan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya terduga pelaku mengarah kepada S. Kemudian, pada Senin 18 April tersangka S berhasil diamankan oleh petugas, saat berada di wilayah Kecamatan Randublatung.
"Kita amankan pelaku, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya," imbuhnya.
BACA INI:
Kamar Kos Basecamp Miras Digerebek Tim Sparta Polresta Solo
BACA INI:
Sayembara! Temukan Pencopot Celana Ade Armando Berhadiah Rp50 Juta
Ada pun modus tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menggunakan kunci palsu. Dia melakukan aksinya pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB waktu sahur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama dalam memarkir kendaraanya.
"Jangan lengah, tetap hati hati dan waspada. Kalau perlu silakan beri kunci tambahan pada kendaraan," pungkasnya.
BACA JUGA:
Patroli Subuh Jajaran Polda Jateng Jaring Ratusan Motor untuk Balap Liar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait