BACA JUGA:
Viral! Mama Muda Ngidam Dibonceng Bupati Batubara Keliling Kampung
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Ada pun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
BACA JUGA:
Mobil BMW Terbakar di Mal, Pengunjung Berhamburan Keluar
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait