"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," jelasnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke MA melalui Panitera PN Bandung. "Lagi diurus," katanya.
BACA JUGA:
Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Hidup-Hidup, 80 Persen Hangus
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait