Preman Kampung Tewas Dibacok Celurit, Gegara Peras Mandor Proyek

Taufik Syahrawi
Ilustrasi (ist)

BACA JUGA:

Kapolri Sampaikan Selamat Idul Firi, Ada Pesan Khusus saat Kumpul Keluarga!

Karena sakit hati, S pulang sebentar ke rumahnya mengambil celurit. Begitu kembali ke lokasi poyek, S yang sedang diliputi rasa sakit hati tanpa basa-basi langsung membacokkan celuritnya beberapa kali ke tubuh korban M hingga tewas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mendapat laporan terjadinya pembunuhan tersebut, anggota langsung ke TKP. berdasarkan keterangan saksi, polisi lalu menjemput tersangka S di rumahnya sesaat usai kejadian.

BACA JUGA:

Tangan Hancur Terkena Ledakan Petasan, Entis Sutisna Berlebaran di Rumah Sakit

"Tersangka S dijerat Pasal 340 subsider Pasal 348 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network