MEDAN - Polisi mengamankan polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota polantas di Medan, Sumatera Utara. Diduga pelaku memeras pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Yang bersangkutan mengaku anggota polres, setelah dicek bukan anggota tapi dia menggunakan seragam Polri," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, Rabu (4/5/2022).
BACA JUGA:
Wisatawan Meninggal Dunia di Tengah Kepadatan One Way Menuju Puncak
Penangkapan polisi gadungan bermula saat anggota Polsek Delitua yang bertugas di Pos PAM Lebaran 2022 curiga dengan gerak-gerik pelaku. Setelah didatangi dan ditanya identitasnya, pelaku tak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri.
Dia kemudian digiring ke Pos Polantas Polsek Delitua. Polisi gadungan yang diamankan berinisial DAS. "Diamankan di Jalan Jamin Ginting pukul 9," kata Dedy.
BACA JUGA:
Pemudik Anak Gadis dan Bapaknya Dibegal, Hanya 2 Jam Polisi Bisa Temukan Motor Korban
BACA JUGA:
Pertarungan Berdarah di Malam Takbiran, Satu Orang Tewas!
Dari interogasi, pelaku mengaku sudah setahun menjadi polisi gadungan. Dari tas yang dibawanya ditemukan 15 STNK, 5 SIM, dan 3 KTP dan BPKB. Sedangkan motor yang digunakan miliknya sendiri.
Diduga surat-surat tersebut milik pengendara yang diperas korban saat melakukan pelanggaran di jalan. "Kami dalami motifnya, karena ditemukan STNK, SIM dan BPKB yang bukan miliknya," ujar Dedy.
BACA JUGA:
Menegangkan! Begal Bawa Golok Cegat Pemudik Anak Gadis dan Bapaknya
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait