BACA JUGA:
GEGER! Bule Cantik Pose Telanjang di Bawah Pohon Keramat Bali
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, awalnya korban mengira perbuatan tersebut dilakukan secara tidak sengaja. Namun ternyata, pelaku justru mendekat dan kembali menggoda.
"Saat itu, korban sadar dan langsung berteriak," katanya.
BACA JUGA:
Pria Tewas Usai 12 Jam Ditahan Polisi, Sempat Ngamuk di Rumah Warga
Kepada petugas, pelaku mengakui sengaja memegang payudara korban, hanya untuk menggoda saja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait