Tragis! Ngatiman Tewas Dibantai Selingkuhan Istrinya

Erfanto Linangkung
Ilustrasi (Ist)

"Kami lakukan gelar perkara pada hari Minggu (8/5) pukul 19.00 WIB kemarin. Dan kami mendapatkan rekomendasi dibuatkan LP model A dan perkara dilakukan penyidikan," ungkap dia.

Kemudian pada Senin (9/5/2022) pukul 12.30 WIB, dilakukan gelar perkara kedua. Kali ini polisi menetapkan SR alias Kelik sebagai tersangka dalam perkara ini. Kelik diduga sebagai orang ketiga dalam rumah tangga korban dan istrinya, TS (39).

BACA JUGA: 

Pengamen Setubuhi Anak Kandung, Sang Ibu Meradang

Terhadap Kelik, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan hal dimaksud telah disetujui oleh peserta gelar perkara. Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka kami bawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.

BACA JUGA: 

Detik-Detik Pelaku Perdaya Anak Kandung Berakhir Persetubuhan

Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di mana sebelum meninggal pelaku dengan korban sempat terlibat cekcok dan berujung penganiayaan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 4 Mei sekira pukul 20.00 WIB.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network