JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah mengunggah foto Gubernur DKI Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
BACA JUGA:
Lokasi IKN Nusantara Rentan Terjadi Perang, Gubernur Lemhanas: Sifatnya Pertempuran Udara
"Betul. Laporannya sudah diterima, pelapor adalah perwakilan pemuda Papua melaporkan akun Twitter @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan, Kamis (12/5/2022).
Zulpan menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pelapor merasa tersinggung dengan unggahan akun Twitter milik Ruhut sebab mengandung unsur rasialis.
BACA JUGA:
Dor.. Begal Sadis Tewas Seketika, Dada Ditembus 3 Timah Panas
"Atas alasan rasialis itu korban merasa dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," ucap Zulpan.
Pria yang akrab disapa Poltak itu dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait