Nafsu Membara di Bulan Puasa, Pria Ini Perkosa Anak Tiri

Widori Agustino
Ilustrasi (Foto: Antara)

OKU – Seorang pria dibekuk polisi karena diduga memerkosa anak tirinya di Kecamatan Pengandonan Ogan Komering Ulu (OKU). Ironis, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat siang hari di bulan puasa.

Terduga pelaku adalah BI (35) warga Kecamatan Pengandonan dalam kasus pemerkosaan. Pria ini memperkosa anak tirinya yang berusia 16 tahun pada bulan puasa April lalu. Aksi bejat tersangka terjadi pada April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:

Golkar, PAN, dan PPP Koalisi di Pilpres 2024, Airlangga Hartarto: Bertiga Bersatu

Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, saat itu korban sedang duduk di ruang tamu bermain handphone. Kemudian pelaku BI mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban. 

BACA JUGA:

Duel Maut Satpam Sahabat Karib, Korban Tewas Bersimbah Darah

"Di kamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban," katanya, Kamis (12/5/2022).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polres OKU. "Unit PPA kemudian bergerak dan mengamankan tersangka di Kediamannya," katanya.

BACA JUGA:

Mama Muda Bunuh Anak Kandung Diancam Penjara 15 Tahun

Tersangka dijerat pasal 81 Perpu No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. "Saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

BACA JUGA:

Rekaman CCTV Ungkap Misteri Mama Muda Bunuh Anak Kandung

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network