2 Oknum Hakim Pesta Sabu Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka

Mahesa
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)

SERANG – Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan tersangka usai kedapatan pesta sabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.

BACA JUGA:

Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Wonosari

Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung, mengatakan, penangkapan terhadap oknum hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.

Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan controll delivery perjalanan terhadap barang-barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.

BACA JUGA:

Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network