2 Oknum Hakim Pesta Sabu Ditangkap, Langsung Jadi Tersangka

Mahesa
Gelar perkara pengungkapan sabu BNNP Banten (Foto: MPI/Mahesa)

SERANG – Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung ditetapkan tersangka usai kedapatan pesta sabu. Mereka adalah YR dan DA berprofesi sebagai hakim, serta RASS seorang PNS di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada pembantu rumah tangga berinisial H yang turut ditangkap.

Ketiganya ditetapkan tersangka usai ditangkap 17 Mei 2022 dan diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten. Selain itu, para tersangka juga terbukti positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine.

BACA JUGA:

Mahasiswi Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Jalan Jogja-Wonosari

Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung, mengatakan, penangkapan terhadap oknum hakim PN Rangkasbitung usai tim pemberantasan menerima informasi akan ada pengiriman narkotika dari Sumatera menuju Provinsi Banten.

Usai melakukan penyelidikan, tim pemberantasan melakukan controll delivery perjalanan terhadap barang-barang agar sampai kepada penerima sesungguhnya. Hingga akhirnya melakukan penangkapan.

BACA JUGA:

Asyik Bercinta Bersama Selingkuhan, Wanita Bersuami Panik Digerebek Tanpa Celana

"Bahwa yang kita lakukan itu benar, adanya kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri yang saat ini sedang kita lakukan secara intensif dan 1 orang swasta yaitu pembantu rumah tangga. Berarti 4 orang yang kita amankan," katanya saat ditemui di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).

Ia menerangkan, saat ini status hakim dan pegawai PN Rangkasbitung sudah terperiksa dan telah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:

Pecatan TNI Sembunyikan Sabu 3,6 Kg di Rumah, Diduga Bandar Besar Narkoba

"Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim BNNP Banten berhasil menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat hisap atau bong, 2 buah pipet. Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 12 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA:

Sadis! Pemuda Tewas Bersimbah Darah, Terluka 7 Tusukan Pedang Samurai

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network