Tidak butuh waktu lama. Usai menerima laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh petugas ke Mapolresta Jambi.
"Pelaku kita amankan pada Senin (23/5/2022) lalu. Sedangkan aksi tidak senonohnya terakhir kali dilakukan pada bulan April 2022 lalu," ungkapnya, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:
Ridwan Kamil Turun Langsung dalam Pencarian Eril di Swiss
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya di kediamannya. "Pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali di kediamannya,” ungkap pelaku kepada polisi.
Saat ini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku juga ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:
Viral 3 Preman Kampung Serang Rumah Warga Semarang, Kakak Beradik Bersimbah Darah
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto
Artikel Terkait