Mr Muksin Mengaku Single di Facebook, 8 Mama Muda Kepincut
Jum'at, 24 Juni 2022 | 06:35 WIB
BACA JUGA:
Nikah Beda Agama di Surabaya, MUI Reaksi Keras
Total ada 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku. Semua korban diperdaya dengan modus sama yaitu didekati melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.
“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
BACA JUGA:
Istri Brondong Kesayangan Bu Dokter Jadi Detektif, Bongkar Perselingkuhan!
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto