get app
inews
Aa Read Next : Kembangkan Kosmetik Halal, Paragon Borong 3 Penghargaan di Halal Award LPPOM MUI 2023

Nikah Beda Agama di Surabaya, MUI Reaksi Keras

Rabu, 22 Juni 2022 | 07:17 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pexels)

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI ) Amirsyah Tambunan meminta Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan pernikahan beda agama pada Senin 20 Juni 2022. Pernikahan itu telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

"Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut," kata Amirsyah dikutip dalam laman resmi MUI, Rabu (22/6/2022).

BACA JUGA:

Hantu Wanita Cantik Penunggu Wisata Gunung Bromo, Ajak Pengunjung ke Dasar Jurang

Dia kembali mengingatkan pernikahan beda agama jelas bertentangan dengan aturan negara. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” tutur Amirsyah.

BACA JUGA:

Jokowi Puji Kecantikan Tak Pernah Pudar, Megawati Tersipu Malu

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut