get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Penjualan Aset Negara Rp237 Miliar, Mantan Dirut PT RSA Digugat

Nikah Beda Agama di Surabaya, MUI Reaksi Keras

Rabu, 22 Juni 2022 | 07:17 WIB
header img
Ilustrasi pernikahan (Foto: Pexels)

BACA JUGA:

Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-61: Weton Rabu Pon Begini Wataknya

Pernikahan beda agama, kata Amirsyah jelas melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Ayat (1) berbunyi: ”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.

Ayat (2) berbunyi: ”Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

BACA JUGA:

Bambang Pacul Salami Ganjar Pranowo, Ngobrol 10 Detik

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan," ujarnya.
 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut