Kapolda meminta seluruh anggota menjadi teladan masyarakat dan menyadari setiap perilakunya merupakan representasi institusi dan dipandang sebagai bagian dari hukum. Cara pandang masyarakat tentang hukum tercermin dari sikap dan perilaku personel Polri.
“Tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran termasuk dengan dalih menegakkan hukum tapi melanggar hukum. Apabila ada anggota polisi Polda Jateng yang melakukan pelanggaran maka dia dianggap mengkhianati sumpah janji dan melanggar institusi,” tegas dia.
BACA JUGA:
Asyik Berhubungan Intim Pasangan Mesum Tak Sadar Diintai Satpol PP
Dikatakan Kapolda, tugas pokok Polri di antaranya adalah menegakkan hukum. Untuk itu, dalam menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Tugas pokok Polri secara jelas tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
“Di dalamnya sudah tercantum tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sebagai langkah akhir. Hal itu harus senantiasa terpatri dalam setiap insan Bhayangkara,” tegasnya.
BACA JUGA:
Pesta Seks Gagal, Enam Pasangan Mesum Baru Lepas Baju Sudah Didobrak Satpol PP
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto