get app
inews
Aa Read Next : Film The Architecture of Love: Nicholas Saputra dan Putri Marino Sukses Aduk Perasaan Penonton

Asap Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan

Rabu, 21 September 2022 | 13:39 WIB
header img
Asap Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan (Ist)

SEMARANG Asap tebal di ruas Tol Pejagan-Pemalang mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga menelan korban jiwa. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 13 pemilik lahan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi masih melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran yang terjadi di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang meninggal dunia.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol. Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis 22 September 2022.

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," kata Iqbal, Rabu (21/9/2022).

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih fokus pada asal api penyebab kebakaran, berasal dari lahan milik warga atau rumija (ruang milik jalan) tol.

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area KM 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor," ungkapnya.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut