get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Baleg akan Temui Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR

Penampakan Bupati Cantik Anne Ratna Mustika Sidang Cerai Dedi Mulyadi

Kamis, 06 Oktober 2022 | 04:17 WIB
header img
Penampakan Bupati Cantik Anne Ratna Mustika Sidang Cerai Dedi Mulyadi (Foto: Didin Jalaludin)

Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit. Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai alamat yang tertera pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Humas PA Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa, mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut