get app
inews
Aa Text
Read Next : Longsor Tutup Jalur KA di Purwakarta, Penumpang Harina Semarang-Surabaya Dialihkan Ambarawa Ekspress

Gugatan Cerai Bupati Cantik Bisa Ditolak, Begini Kata Pengadilan Agama

Kamis, 06 Oktober 2022 | 05:05 WIB
header img
Gugatan Cerai Bupati Cantik Bisa Ditolak, Begini Kata Pengadilan Agama (Foto: Didin Jalaludin)

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika datang sendiri ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat untuk sidang cerai dengan suaminya Dedi Mulyadi, Rabu (5/10/2022). Meski demikian, gugatan cerai bupati cantik itu bia saja ditolak.

Humas PA Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan. Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan.

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.

Dalam sidang perceraian ini, perempuan yang akrab disapa Ambu Anne tersebut mengaku memang dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi," tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.

Sementara Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat. Persidangan cerai yang digelar di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuliasi dengan dua hakim anggota, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Sidang perdana ini berlangsung hanya sekitar 5 menit. Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai alamat yang tertera pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.

Kuasa hukum tergugat mengatakan, hingga saat ini Dedi Mulyadi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.

"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak," tuturnya.

 

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut