PURWAKARTA - Gugat cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Anne Rata Mustika tidak menggunakan jasa kuasa hukum dalam persidangan cerainya. Bupati cantik itu datang sendiri ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk sidang perdana, Rabu (5/10/2022).
Dalam sidang perceraian ini, peremuan yang akrab disapa Ambu Anne tersebut mengaku memang dirinya akan fokus pada materi tuntutannya, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi," tutur Bupati wanita berusia 40 tahun ini.
Sementara Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya yakni Ojat Sudrajat. Persidangan cerai yang digelar di ruang sidang utama, Umar Bin Khatab dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuliasi dengan dua hakim anggota, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto