JAKARTA – Seorang pria pegawai Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, berinsial TM (53) digerebek istri sah berinisial S. Dia asyik indehoy dengan wanita lain berinsial ST (30) dalam kamar hotel di Kota Tangerang, Banten.
Setelah digerebek, sepasang selingkuhan dengan status sesama pegawai aparatur sipil negara (ASN) tersebut, langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
Berikut 6 fakta ASN Jakbar digerebek istri sah asyik indehoy dengan bawahan di hotel:
1. Suami Kerap Pulang Malam
S, istri sah suami yang merupakan oknum ASN di Jakbar berinisial TM. Wanita itu mengendus perselingkuhan suami dengan bawahannya, ST sejak lama. Pasalnya, suaminya tersebut kerap pulang ke rumah lebih malam dari biasanya. Dia sudah curiga perselingkuhan itu sejak 2021.
"Udah lama sih, cuma kan kita buktikannya susah ya, karena saya merasa tidak berdaya saya maka minta bantuan," ujar S.
Kata S, dirinya mendapatkan isu kalau suaminya TM menjalani hubungan terlarang dengan ST bahkan sebelum 2021. Namun saat itu dia masih berprasangka baik.
2. Suami Punya Jabatan Mentereng
Kuasa Hukum S, Tris Haryanto, mengatakan, TM merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Kota Administrasi Jakbar. Sedangkan selingkuhannya ST merupakan staf TM di instansi yang sama.
3. Istri Ambil Langkah Hukum
Usai penggerebekan di kamar hotel, keduanya pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Rencananya istri sah TM akan mengambil langkah hukum.
4. Digerebek saat Hubungan Intim
Kuasa Hukum S, Tris Haryanto, mengatakan, diduga TM dan selingkuhannya sedang asyik hubungan intim saat digerebek istri sah.
"Kondisinya saat kami masuk itu mereka sedang beres-beres mungkin sedang pakai baju mungkin. Dugaan kami mungkin sedang melakukan hubungan seperti suami istri,” kata Tris Haryanto.
5. Selingkuhan Miliki Suami dan Anak
Kuasa Hukum S, Tris Haryanto, mengatakan, diduga TM dan bawahannya itu telah menjalin hubungan terlarang cukup lama. Keduanya juga telah memiliki pasangan sah masing-masing dan anak.
“Nah kebetulan si selingkuhan ini sudah bersuami, ini sama-sama ASN. Pak TM sudah beranak tiga dan selingkuhannya sudah punya anak dua," jelasnya.
6. Surati Wali Kota hingga Kementerian
Kuasa hukum dari S yang merupakan istri sah TM, Tris Haryanto telah melayangkan surat kepada Suku Dinas Pendidikan, Wali Kota Jakbar, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Tak hanya itu kuasa hukum juga mengirim surat kepada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Surat itu dilayangkan pada Senin, (3/10/2022).
"Terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut agar ditindak dan diberikan sanksi tegas," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (4/10/2022).
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto