get app
inews
Aa Text
Read Next : Demak Catat Rekor Jamaah Haji Terbanyak di Jateng, Capai 1.636 Orang

Kakek Ojek Keliling Perkosa Gadis Muda di Semak-Semak, Modus Tawari Tumpangan Gratis

Selasa, 29 November 2022 | 01:08 WIB
header img
Kakek Ojek Keliling Perkosa Gadis Muda di Semak-Semak, Modus Tawari Tumpangan Gratis (Foto: Ilustrasi/Antara)

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, kakek residivis pelaku pemerkosaan ini langsung digelandang ke markas polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut