Cinta Segitiga! Pemuda Ini Nekat Lamar Istri Orang pada Suami Sah
Senin, 12 Desember 2022 | 05:54 WIB
Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut. Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat 1 Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Enih Nurhaeni