get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Polisi Minta Dukungan Masyarakat

Cinta Segitiga! Pemuda Ini Nekat Lamar Istri Orang pada Suami Sah

Senin, 12 Desember 2022 | 05:54 WIB
header img
Cinta Segitiga! Pemuda Ini Nekat Lamar Istri Orang pada Suami Sah (Ilustrasi/Ist)

Meski sempat menghindar, namun bacokan pelaku sempat menyerempet kepala dan jari tangan korban sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm yang digunakan BPJN untuk membacok korban,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini BPJN harus menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan tersebut. Polisi telah menetapkan BPJN sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ayat 1 Pasal 351 kuhp tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut