get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Perawatan Mesin Motor agar Performa Optimal, Teknisi Honda Berbagi Tips

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Wajah Ferdy Sambo Datar: Tak Kaget atau Sedih

Rabu, 18 Januari 2023 | 05:50 WIB
header img
Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Wajah Ferdy Sambo Datar: Tak Kaget atau Sedih (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsJoglosemar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan berencana kepada ajudannya, Brigadir J. Wajah Ferdy Sambo datar saja saat mendengarkan tuntutan dari jaksa tersebut. Ia nampak tak kaget ataupun sedih.

Ferdy Sambo yang duduk di kursi terdakwa tampak diam saja saat mendengarkan pembacaan tuntutan seumur hidup dari JPU.

Ferdy Sambo yang mengenakan masker, kemeja putih, dan celana panjang hitam itu sempat membuka maskernya kala hendak menyampaikan dia bakal mengajukan pledoi.

Saat itu reaksi wajah Ferdy Sambo tampak datar-datar saja dan tak merasa kaget. Mantan Kadiv Propam itu tak merasa sedih maupun meneteskan air mata atau menangis.

Saat mendengarkan tuntutannya itu, Ferdy Sambo tampak menggenggam sebuah buku di tangannya.

Usai menjalani sidang tuntutannya, Ferdy Sambo lantas pergi dari ruangan sidang dan dikawal ke ruangan tahanan guna kembali ke dalam rutan.

Awak media sempat menanyai Ferdy Sambo atas tanggapannya terkait tuntutan itu, hanya saja dia tak menjawabnya.

Ferdy Sambo hanya sempat menyapa awak media saja dengan tangannya saat keluar dari ruangan sidang.

Sekadar diketahui, JPU menuntut agar majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut