get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Perawatan Mesin Motor agar Performa Optimal, Teknisi Honda Berbagi Tips

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri usai Disetubuhi Pria Selingkuhan

Sabtu, 04 Februari 2023 | 06:01 WIB
header img
Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri usai Disetubuhi  Pria Selingkuhan (Foto: iNewsTV/Adi Palapa Harahap)

DELI SERDANG, iNewsJoglosemar.id – Suami bunuh istri usai disetubuhi pria selingkuhan karena terbakar cemburu buta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku membunuh istri sendiri dengan cara dicekik lehernya, karena telah disetubuhi pria selingkuhan dan memintai cerai.

Peristiwa pembunuhan menggemparkan warga di Rahayu Pasar 12, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Rony Adriansyah, tega membunuh istrinya sendiri, Ari Kurniawati, karena dibakar cemburu, Rabu (1/2/2023).

Pembunuhan itu terjadi di tempat kerja, saat korban sedang bekerja. Usai membunuh istrinya sendiri, pelaku mendatangi warga dan mengakui pembunuhan yang dilakukannya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku pembunuhan nekat membunuh istrinya sendiri karena rasa sakit hati dan cemburu buta.

"Sebelum terjadi pembunuhan, antara pelaku dengan korban sempat terlibat pertengkaran. Setelah itu, pelaku nekat membunuh korban dengan cara dicekik," ungkap Teuku Fathir.

Polisi yang menerima laporan warga, langsung melakukan penangkapan dan menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi.

Pelaku pembunuhan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan, terkait pembunuhan yang dilakukannya. Akibat ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut