get app
inews
Aa Read Next : Ika Yuanita, Ibu Muda Pelaku UMKM Sukses Ekspor Teh Rempah ke Eropa

Tuntut Hak Asuh Anak, Ibu Muda Kejar Menteri PPPA di Semarang

Senin, 24 Juli 2023 | 13:55 WIB
header img
Tutut Hak Asuh Anak, Ibu Muda Kejar Menteri PPPA di Semarang (Ist)

Menteri Bintang dengan lembut namun tegas memanggil dua pejabat penting yang turut hadir dalam kegiatan itu. Keduanya adalah Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen-PPPA, Nahar, dan Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto.

Mereka diminta turut mengawal kasus tersebut yang sudah dilaporkan ke Polda Kepri dan Polda Lampung. Kasus itu kini menjadi prioritas dan perhatian Kemen PPPA dan Kompolnas agar keadilan dan kepentingan anak bisa diberikan.

"Kasus ibu sudah menjadi prioritas kami. Kompolnas sudah bantu dan akan bantu untuk keadilan ibu dan anak," tegas Menteri Bintang.

Jawaban Menteri Bintang itu menjadi angin segar bagi S untuk kembali mendapatkan hak asuh anak agar buah hati segera kembali ke pelukannya. Dia pun menuntut, polisi bertindak tegas terhadap dugaan pidana KDRT yang dilakukan DM.

“Komitmen nyata untuk perlindungan korban dan pengkawalan kasus dari Kemen-PPPA dan Kompolnas atas kasus dugaan pidana KDRT di Polda Kepri dan dugaan pidana keterangan palsu di Polda Lampung berkaitan dengan data paspor anak EGP,” terang S.

Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41, disimpulkan bahwa kedua orang tua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya.

Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” 

Sama seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 yang menyatakan bahwa “Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yaitu ibu.”

 

Editor : Enih Nurhaeni

Follow Berita iNews Joglosemar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut