Suami Cekik Istri saat Akan Wudhu, Ternyata Digugat Cerai
Selasa, 12 Desember 2023 | 05:43 WIB
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar. Selanjutnya, korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku.
"Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti obeng yang dipakai pelaku untuk menganiaya istrinya," ungkap Dailami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto