get app
inews
Aa Read Next : Senyum Bibit Waluyo di Halal Bihalal, Mantan Gubernur Jateng yang Sempat Dikalahkan Ganjar Pranowo

Mobil-Mobil Bodong Sindikat Lengek Squad, Pemilik Bisa Ambil Gratis!

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:17 WIB
header img
Mobil-Mobil Bodong Sindikat Lengek Squad, Pemilik Bisa Ambil Gratis! (Foto: Taufik Budi)

SEMARANG, iNewsJoglosemar.id – Puluhan mobil bodong berbagai merek maupun jenis disita polisi dari sindikat penjual dan penadah Lengek Squad asal Pati Jawa Tengah. Lima tersangka berhasil diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Lima tersangka yang diamankan polisi di antaranya adalah AP (38) warga Kecamatan Wedarjaksa, Kupaten Pati, SJ (36) warga Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, PT (29) warga Kecamatan Trangkil Pati, AP (37) warga Kecamatan Juwana Pati, dan MNS.

“Barang bukti yang kita amankan enam unit handphone, kemudian 14 STNK. Untuk STNK, kita sudah bisa koordinasi dengan Dirlantas untuk dilakukan penelitian asli atau palsu,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol AhmadLuthfi, kepada awak media, Selasa (9/1/2024).

“Kemudian mobil ada 20 unit, dan bukan tidak mungkin akan berkembang lagi karena jajaran sudah saya perintahkan melakukan kegiatan (pengembangan),” imbuhnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, akan menindak tegas komplotan pelaku. Mereka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

“Saya perintahkan untuk menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat atau perusahaan yang merasa pernah kehilangan mobil untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Termasuk jika merasa memiliki kendaraan yang kini disita polisi sebagai barang bukti, bisa mengambil tanpa dipungut biaya alias gratis.

“Barangkali ada masyarakat atau corporate (perusahaan) yang mempunyai kendaraan yang identik dengan ini (barang bukti), kita silakan diambil di Polda Jawa Tengah tanpa dipungut biaya. Nanti ada dua orang yang sudah mengidentifikasi kendaraannya,” kata dia.  

“Kita imbau masyarakat yang pernah kehilangan atau corporate (perusahaan) yang pernah kehilangan kendaraan bisa secara hubungi kita (polisi). Kita akan fasilitasi dan kita serahkan tanpa biaya,” tegasnya lagi.

Berikut 18 mobil bodong Sindikat Lengek Squad, yang disita Polda Jateng:

  1. DAIHATSU ROCKY MERAH, K 1516 JP
  2. HONDA HRV HITAM, K 1307 KD
  3. HONDA CIVIC TURBO PUTIH, D 1506 GN
  4. HONDA BRIO MERAH, B 2836 PAC
  5. NISSAN SERENA HITAM, B 2077 KMC
  6. MITSUBISHI PAJERO SPORT PUTIH, AA 7566 CD
  7. HONDA CRV COKLAT, B 1522 NJC
  8. TOYOTA AGYA HITAM, Z 1464 AP
  9. SUZUKI ERTIGA HITAM, H 9417 ME
  10. SUZUKI XL PUTIH, KH 1157 NJ
  11. HONDA BRIO MERAH, H 1303 DV
  12. HONDA CITY HATCHBACK HITAM, K 1504 GU
  13. HONDA JAZZ RS MERAH, LB 2982 KOL
  14. TOYOTA INNOVA PUTIH, K 1596 UK
  15. PAJERO SPORT HITAM, L K 514 PP
  16. TOYOTA FORTUNER HITAM, B 1878 UJA
  17. MINI COOPER MERAH, B 1776 NMQ
  18. HONDA MOBILIO PUTIH, B 2790 BRE

Editor : M Taufik Budi Nurcahyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut